[Pendidikan] Komisi X DPR Minta Keringanan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Terdampak Bencana
Jakarta — Anggota legislatif dari Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam di berbagai wilayah Indonesia — mulai dari Sumatra hingga Papua. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan infrastruktur dan kondisi darurat yang menimpa korban bencana.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati,
menyatakan bahwa mahasiswa dari daerah terdampak harus memperoleh dispensasi
dalam bentuk penundaan atau pengurangan biaya kuliah (UKT), serta kelonggaran
akademik. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan dispensasi atau penundaan
pembayaran uang sekolah maupun uang kuliah bagi peserta didik yang terdampak,”
ujarnya.
Banjir bandang, longsor, dan banjir besar
melanda sejumlah provinsi dalam beberapa minggu terakhir. Akibatnya, ratusan
sekolah dan fasilitas pendidikan rusak, sehingga mengganggu proses belajar
mengajar.
Komisi X DPR meminta kebijakan keringanan
mencakup beberapa aspek seperti penundaan atau pengurangan UKT, dispensasi
akademik, pendataan mahasiswa terdampak, dan bantuan akses internet.
Bagi banyak mahasiswa dan keluarganya,
usulan ini menjadi harapan besar di tengah masa pemulihan pascabencana.
Pelaksanaan kebijakan ini tetap memerlukan
koordinasi antara perguruan tinggi, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah
agar bantuan dapat tepat sasaran.
Komentar
Posting Komentar